12 Hari Operasi, Polres Tulungagung Ringkus 38 Pelaku Curanmor-Kejahatan Jalanan
Rabu, 10 Juli 2024 – 09:34 WIB
Nur mengatakan lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi. Sebanyak 35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9-20 tahun penjara.
Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam delapan besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.
Nur berpesan kepada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya. Sebab, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. (antara/mcr12/jpnn)
38 pelaku curanmor hingga kejahatan jalanan diringkus Polres Tulungagung selama 12 hari operasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News