3 Hari Operasi, Polrestabes Surabaya Ringkus 21 Pelaku Kejahatan Jalanan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 21 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puluhan tersangka itu ditangkap saat polisi sedang melakukan Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar selama tiga hari. Operasi tersebut sudah dimulai pada 3 sampai 16 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono memerinci 21 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan dari 19 kasus yang telah diungkap.
Sebanyak 15 kasus curanmor dengan 16 tersangka, satu kasus curas dua tersangka, dua kasus curat dua tersangka, dan satu kasus senjata tajam satu tersangka.
"Sebanyak dua kasus curanmor di wilayah Wonokromo, delapan curanmor Sukolilo, dua di Lakarsantri. Adapun dua kasus curat di Sukolilo dan Lakarsantri, satu kasus curas di Pandegiling, dan satu sajam di Lakarsantri,” kata Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/6).
Dia menyatakan kasus curanmor saat ini makin marak terjadi dan meresahkan masyarakat.
Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus curanmor di Surabaya. Terlebih, banyak kasus pelaku kejahatan jalanan yang membekali dengan senjata tajam. Hal itu tentunya tak bisa dibiarkan.
“Kegelisahan masyarakat Surabaya terkait maraknya isu street crime atau kejahatan jalanan, seperti curanmor, curat, curas, serta pelaku yang membawa sajam, perlu diketahui tentu hal itu tidak bisa dibiarkan," tuturnya.
Polrestabes Surabaya amankan 21 tersangka kasus curanmor, curat dan curas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News