12 Hari Operasi, Polres Tulungagung Ringkus 38 Pelaku Curanmor-Kejahatan Jalanan

Rabu, 10 Juli 2024 – 09:34 WIB
12 Hari Operasi, Polres Tulungagung Ringkus 38 Pelaku Curanmor-Kejahatan Jalanan - JPNN.com Jatim
Pers rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Tulungagung. ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung.

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung meringkus 38 pelaku kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar 12 hari mulai 3-14 Juni.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan 38 tersangka itu dari hasil ungkap 35 kasus selama operasi.

"Kejahatan yang diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan api," kata Nur, Selasa (9/7).

Kasus curat paling banyak di antara kasus yang diungkap. Dari keterangan polisi ada 21 kasus curas yang ditangani.

Kasus itu tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.

"Kasus 'curas' di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka," ujarnya.

Lalu disusul dengan sepuluh kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.

Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.

38 pelaku curanmor hingga kejahatan jalanan diringkus Polres Tulungagung selama 12 hari operasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News