Dituduh Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis Tanpa Wali, Polisi Beri Penjelasan
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik membantah tuduhan suap yang disebar akun Facebook milik perempuan berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Tuduhan itu berupa polisi menerima suap Rp70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
“Kabar tentang polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Kami pastikan semua berjalan secara profesional,” ujar Rofik, Jumat (5/7).
Baca Juga:
MS juga menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook atas tuduhan tersebut langsung di Mapolres Lumajang.
"Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial," ucap MS.
MS mengaku tujuannya membuat komentar itu iseng dan pernyataannya tentang polisi menerima suap hanya didasari emosi sesaat.
Rofik menjelaskan MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia delapan bulan.
"Jadi, kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang berusia delapan bulan," katanya.
Polres Lumajang membantah tuduhan di Facebook yang menyebut menerima suap Rp70 juta dalam kasus pernikahan gadis tanpa wali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News