Dituduh Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis Tanpa Wali, Polisi Beri Penjelasan

Sabtu, 06 Juli 2024 – 19:27 WIB
Dituduh Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis Tanpa Wali, Polisi Beri Penjelasan - JPNN.com Jatim
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik saat memberikan klarifikasi soal tuduhan suap yang diunggah akun Facebook milik wanita berinisial MS dalam kasus pernikahan gadis tanpa wali. Foto: Dok. Polres Lumajang.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tersangka pernikahan gadis di bawah umur Muhammad Erik menyuap polisi Rp 70 juta. 

Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.

Dalam kasus itu, Muhammad Erik ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)

Polres Lumajang membantah tuduhan di Facebook yang menyebut menerima suap Rp70 juta dalam kasus pernikahan gadis tanpa wali.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News