Dituduh Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis Tanpa Wali, Polisi Beri Penjelasan
Sabtu, 06 Juli 2024 – 19:27 WIB
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tersangka pernikahan gadis di bawah umur Muhammad Erik menyuap polisi Rp 70 juta.
Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
Dalam kasus itu, Muhammad Erik ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)
Polres Lumajang membantah tuduhan di Facebook yang menyebut menerima suap Rp70 juta dalam kasus pernikahan gadis tanpa wali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News