Polres Jember Gagalkan Pengiriman 211 Ribu Pil Koplo, 8 Orang Residivis Ditangkap

Setelah Sat Resnarkoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.
"Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu, menyita tujuh buah handphone dan uang senilai Rp1 juta," ucapnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara
"Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Jember menangkap delapan orang residivis dalam kasus peredaran 211 ribu butir pol koplo lewat jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News