Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polisi, Pernah Terlibat Cinta Terlarang dengan DPRD

Sabtu, 06 Februari 2021 – 10:50 WIB
Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polisi, Pernah Terlibat Cinta Terlarang dengan DPRD - JPNN.com Jatim
Pelaku EK (tengah) saat digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2). Foto: ANTARA/Dokumen

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono selepas rilis ungkapkan aksi penipuan yang dilakukan EK, berhubungan dengan mantan anggota DPRD Tulungagung, RYN yang kini tidak diketahui keberadaannya.

“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Kepolisian Tulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum PNS berinisial EK karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen ASN.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News