Polisi Beber Kronologi Kematian Ibu & Bayi di Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku pembunuhan ibu dan bayi di kamar indekos Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono berinisial NM (35) telah ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah menyelidiki kematian ibu dan bayi tersebut, disimpulkan bahwa penyebab meninggalnya kedua korban adanya unsur kekerasan atau kelalaian.
"Tersangka ini merupakan teman dekat korban," kata Christian saat konferensi pers, Jumat (28/6).
Christian mengungkapkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, NM melakukan kekerasan terhadap bayi yang dikandung oleh IT (30). Tujuannya untuk menyembunyikan kelahiran sang buah hati.
Hal tersebut dilakukan oleh NM lantaran dirinya panik dan marah saat korban meminta dan menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.
"Tersangka mengaku mendorong perut korban dengan tangannya ke arah bawah dengan tujuan membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir menangis, dia tega membekap hidung dan mulutnya hingga korban meninggal," ungkapnya.
Setelah korban melahirkan bayinya, dia meminta kepada NM untuk membelikan minuman. Namun, 15 menit setelah kembali ke kamar indekos, tersangka mendapati korban sudah meninggal dunia.
Dalam kondisi panik tersebut, tersangka memutuskan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, dia tertangkap saat kabur ke wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.
NM dijerat pasal berlapis atas kematian ibu dan bayi di indekos Sidoarjo atas kelalaiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News