Polisi Beber Kronologi Kematian Ibu & Bayi di Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 28 Juni 2024 – 21:00 WIB
"Saat ini NM ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
NM dijerat pasal berlapis dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
NM dijerat pasal berlapis atas kematian ibu dan bayi di indekos Sidoarjo atas kelalaiannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News