Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi, Nekat Jual Narkoba Lewat Media Sosial

Kamis, 27 Juni 2024 – 17:01 WIB
Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi, Nekat Jual Narkoba Lewat Media Sosial - JPNN.com Jatim
Mahasiswa di Surabaya ditetapkan tersangka pengedaran narkoba. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)

Mahasiswa di Surabaya nekat jual narkoba jenis ganja dengan menawarkannya lewat media sosial.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News