Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi, Nekat Jual Narkoba Lewat Media Sosial
Kamis, 27 Juni 2024 – 17:01 WIB
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)
Mahasiswa di Surabaya nekat jual narkoba jenis ganja dengan menawarkannya lewat media sosial.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News