3 Pengedar Narkoba Kakap Ditangkap Polres Tanjung Perak, Barang Bukti Fantastis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga pengedar narkoba kelas kakap diciduk anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari tangan tiga pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 4.997 butir pil ekstasi, serta 11.509.000 butir pil koplo dan 8,34 gram serbuk pil ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menerangkan para pelaku merupakan tiga pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna (Surabaya), AWR (38) asal Jalan Jolotundo Baru (Surabaya), dan TJF (28) dari Dawar Blandong, Mojokerto.
Dia mengatakan penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pelaku yang pertama ditangkap, yakni YA yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
“YA mendapat perintah dari AWR mengedarkan sabu-sabu di kota Surabaya dengan cara sistem ranjau,” kata perwira dua melati itu dikutip dari laman Polda Jatim, Selasa (16/8).
YA kemudian tertangkap di Jalan Kalijudan, Selasa (9/8). Polisi turut mengamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kilogram.
Anton juga mengungkapkan pelaku AWR juga menitipkan sabu-sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar kepada TJF.
Anda mungkin dibuat syok dengan jumlah barang bukti dari penangkapan sindikat pengedar narkoba di Surabaya ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News