Kongsi Barang Ini, Dua Pemuda Surabaya Dihampiri Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Demi meraup untung dengan cepat, Muhammad Aditya (19) dan Ervin Suprianto (21) asal Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur nekat berjualan barang haram.
Mereka kedapatan polisi menjual narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lampu lalu lintas, Jalan Semarang pada Senin (24/5) dini hari.
Polsek Sukolilo sebelumnya mendapatkan informasi kedua tersangka pengedar narkoba tersebut dari masyarakat.
"Kami lalu mengintai para pelaku dan menerjunkan anggota untuk menyelidiki lokasi yang biasa digunakan transaksi," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, Sabtu (5/6).
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Abidin yang memimpin penangkapan itu menjelaskan saat menggeledah kedua pelaku, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti.
Namun, akhirnya sabu-sabu tersebut ditemukan setelah petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari keduanya.
Barang itu ternyata disembunyikan di balik sandal salah seorang tersangka.
"Satu poket sabu sebesar 0,36 gram kami amankan dari Aditya. Mereka patungan Rp 150 ribu," tutur Abidin.
Dua pemuda asal Surabaya harus tinggal di hotel prodeo setelah kedapatan polisi menjual sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News