Sopir di Surabaya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Perbuatannya Fatal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir di Surabaya berinisial K (42) harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Dia ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan warga Menganti Gresik itu berperan sebagai kurir dan penjual yang diperintah tersangka berinisial B (DPO).
Tersangka K ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 41,776 gram sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi.
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari B pada Jumat (3/5) pukul 17.00 WIB dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak satu poket seberat 100 gram,” kata Miftah.
Tersangka diperintah B untuk meranjau kembali dan sebanyak 20 gram dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Pil ekstasi dengan berat netto 0,546 gram dijual dengan Rp200 ribu per butirnya,” ujar dia.
Selain itu, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
K disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nekat menjadi kurir sabu-sabu, sopir di Surabaya terancam hukuman 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News