Suami Istri di Surabaya Tak Lagi Bisa Bersatu Hingga Bertahun-tahun Kemudian
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Polrestabes Surabaya lantaran diduga menjadi tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (9/2).
Dua tersangka itu, yakni TE (33), karyawan swasta dan istrinya NP (23) ibu rumah tangga.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar indekos, Waru Sidoarjo pukul 13.00 WIB.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 27,8 gram,” katanya, Kamis (17/3).
Tak hanya itu, lanjut AKBP Daniel, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu yang masih terdapat dalam satu pipet kaca dengan berat 1,62 gram.
“Polisi juga mengamankan lima bungkus klip, sebuah timbangan elektrik, satu buku catatan, satu kartu ATM, dan satu kotak hitam,” lanjutnya.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir oleh saudara SH (belum tertangkap) pada Selasa (8/2).
“Sekitar pukul 16.00, TE mendapatkan telepon dari SH untuk mengambil order jenis sabu sejumlah 30 gram,” katanya.
Pasutri di Surabaya terancam tak lagi berumah tangga seperti sedia kalanya. Mereka bakal dipisahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News