Duh, 7 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Bermain di Tempat Hiburan Malam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh anak di bawah umur digelandang oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Jumat (14/6) hingga Sabtu (15/6) dini hari.
Razia itu digelar di dua lokasi sekaligus, yakni di kawasan wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo dan Kecamatan Mulyorejo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan di lokasi pertama mengamankan enam anak di bawah umur dan satu pengunjung tak membawa KTP, sedangkan di lokasi kedua satu anak di bawah umur
“(Mereka) dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan kami juga turut memanggil orang tua mereka dengan membawa bukti berupa KTP atau KK,” kata Yudhistira, Sabtu (15/6).
“Para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas dan anak di bawah umur, kami berikan edukasi dan kepada manajemen RHU perihal kartu identitas dan usia di bawah umur,” tuturnya.
Dia mengatakan selain menjaring anak di bawah umur, razia tersebut bertujuan mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang rawan akan penyalahgunaan narkotika.
“Selain itu, menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” ujar dia.
Kegiatan razia itu juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine kepada seluruh pengunjung di dua lokasi tersebut.
Tujuh anak di bawah umur diamankan Satpol PP Surabaya saat melakukan razia tempat hiburan malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News