Polres Malang Bongkar Minyakita Palsu, Sebulan Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 11 Juni 2024 – 19:05 WIB
Polres Malang Bongkar Minyakita Palsu, Sebulan Pelaku Raup Untung Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA/Vicki Febrianto.

"Pada saat dilakukan pengecekan, benar bahwa tempat produksi tersebut digunakan para tersangka untuk mengemas minyak curah ke botol plastik yang kemudian dilabeli Minyakita," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam memproduksi Minyakita palsu. MZ berperan menyiapkan bahan baku, sedangkan M menyediakan stiker palsu.

Produk Minyakita palsu diedarkan ke sejumlah distributor di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, hingga Sidoarjo. Selain mengemas minyak curah dengan merek Minyakita, pelaku juga menyiapkan produk kemasan botol tanpa merek.

"Produksi Minyakita palsu, per hari bisa mencapai satu ton. Mereka efektif melakukan hal ini sejak awal Februari 2024," ungkapnya.

Dengan keuntungan besar tersebut, tersangka MZ mendapatkan Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, atau berkisar Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan, sedangkan M mendapatkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp200 juta hingga hampir Rp400 juta per bulan. Per botol dijual dengan harga Rp14 ribu sampai Rp15 ribu, layaknya satu liter Minyakita. Padahal minyak curah dibeli dengan harga Rp12.500 per liter," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Satgas Pangan Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka, satu unit truk, 7.836 botol minyak goreng, puluhan stiker palsu Minyakita, dan sejumlah nota penjualan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Praktik produksi Minyakita palsu di Malang dibongkar, dua pelaku diringkus. Dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News