Polres Malang Bongkar Minyakita Palsu, Sebulan Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Pasal 120 Juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b, Juncto Paragraf 7 Pasal 44 tentang perubahan pasal 53 dalam UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Juncto UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 57 angka 20 Juncto Pasal 46 tentang beberapa perubahan ketentuan dalam UU Nomor 7/2014.
Dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja, Juncto, UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (antara/mcr12/jpnn)
Praktik produksi Minyakita palsu di Malang dibongkar, dua pelaku diringkus. Dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News