Polres Malang Bongkar Minyakita Palsu, Sebulan Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 11 Juni 2024 – 19:05 WIB
Polres Malang Bongkar Minyakita Palsu, Sebulan Pelaku Raup Untung Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA/Vicki Febrianto.

Pasal 120 Juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b, Juncto Paragraf 7 Pasal 44 tentang perubahan pasal 53 dalam UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Juncto UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 57 angka 20 Juncto Pasal 46 tentang beberapa perubahan ketentuan dalam UU Nomor 7/2014.

Dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja, Juncto, UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (antara/mcr12/jpnn)

Praktik produksi Minyakita palsu di Malang dibongkar, dua pelaku diringkus. Dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News