Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan Rp1,5 juta batang rokok ilegal yang disita berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
"Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu (5/6).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Konon, kendaraan pengangkut telah memasuki Tol Pintu Gerbang Singosari, Kabupaten Malang.
"Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang," ujar dia.
Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati truk tersebut mengangkut puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
1,5 juta batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News