Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar
Sabtu, 08 Juni 2024 – 11:02 WIB
"Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang," bebernya.
Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu. (antara/mcr12/jpnn)
1,5 juta batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News