Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar

Sabtu, 08 Juni 2024 – 11:02 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar - JPNN.com Jatim
Puluhan kardus berisi rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

"Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang," bebernya.

Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu. (antara/mcr12/jpnn)

1,5 juta batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News