Operasi 5 Hari, Bea Cukai Jember & Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Rokok Ilegal
jatim.jpnn.com, JEMBER - Petugas gabungan dari Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo menyita 74.266 batang rokok ilegal selama Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 27-31 April 2024.
Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Efendi mengatakan dalam pelaksanaan operasi tersebut dibantu aparat kepolisian setempat.
"Operasi rokok ilegal ini dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Operasi digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan," ujar Sopan, Selasa (4/6).
Dia menjelaskan selama operasi rokok ilegal, petugas gabungan menyisir kios-kios atau warung yang ditengarai menjual rokok tanpa pita cukai.
Operasi gabungan itu untuk memberantas rokok ilegal dengan harapan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal.
"Operasi ini kami lakukan selain untuk memberikan efek jera, juga bagaimana menyadarkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara," ucapnya.
Dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal, petugas Satpol PP bertugas mengamankan selama operasi rokok ilegal, sedangkan petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau melakukan penindakan.
Sebelum melaksanakan operasi rokok ilegal, Pemkab Situbondo bersama dengan petugas Kantor Bea dan Cukai Jember menyosialisasikan penegakan rokok ilegal kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah desa.
Petugas gabungan dari Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo menyita 74.266 batang rokok ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News