11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kios di Kota Madiun dengan rincinan dua orang dewasa dan sembilan anak-anak. Mereka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, dan GL.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan para pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Agus menjelaskan kejadian itu berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di kafe Sugar Daddy di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,” kata Agus, Rabu (5/6).
Setelah kegiatan selesai, pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi di SMK Gula Rajawali/putaran balik Jalan Yos Sudarso.
“Di situlah rombongan para pelaku ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor terjadilah saling ejek dan melempar batu kemudian bentrok,” bebernya.
Akibat bentrok di TKP pertama ini sebanyak lima orang mengalami luka-luka. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta BB, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan polisi sebagai TKP kedua di Jalan Kalasan Kelurahan Patihan. Di TKP kedua itu komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.
Sebelas orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan warung di Madiun, dua dewasa dan sembilan di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News