11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun

Kamis, 06 Juni 2024 – 09:34 WIB
11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun - JPNN.com Jatim
Dua pelaku dewasa dalam kasus pengeroyokan dan perusakan warung di Madiun dihadirkan saat press realese. Foto: Dok. Polres Madiun Kota.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dengan rincian satu dewasa dan lima anak anak.

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP kedua ke arah Desa Bagi dan berpencar. Merasa kelompoknya ada yang menjadi korban, lalu melakukan aksi balasan di TKP ketiga di Jalan Puspowarno, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di sanalah kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ketiga ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan dua terduga pelaku, satu orang dewasa dan satu masih dibawah umur," jelasnya.

Kesebelas tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun) Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 (ancaman hukuman lima tahun). (mcr12/jpnn)

Sebelas orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan warung di Madiun, dua dewasa dan sembilan di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News