11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun
![11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/06/05/dua-pelaku-dewasa-dalam-kasus-pengeroyokan-dan-perusakan-war-bohq.jpg)
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dengan rincian satu dewasa dan lima anak anak.
Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP kedua ke arah Desa Bagi dan berpencar. Merasa kelompoknya ada yang menjadi korban, lalu melakukan aksi balasan di TKP ketiga di Jalan Puspowarno, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di sanalah kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.
“Di TKP ketiga ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan dua terduga pelaku, satu orang dewasa dan satu masih dibawah umur," jelasnya.
Kesebelas tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun) Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 (ancaman hukuman lima tahun). (mcr12/jpnn)
Sebelas orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan warung di Madiun, dua dewasa dan sembilan di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News