Polres Malang Ungkap Peredaran 2 Kg Ganja dari Jaringan Lapas, 2 Kurir Diringkus

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:09 WIB
Polres Malang Ungkap Peredaran 2 Kg Ganja dari Jaringan Lapas, 2 Kurir Diringkus - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran dua kilogram ganja yang dikendalikan dari dalam lapas. Foto: Dok. Polres Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah setempat. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua kurir narkoba berinisial BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti dua kilogram ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan BFJ adalah warga Kecamatan Kota Batu, sedangkan ASP warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 20 Mei 2024.

“Polres Malang mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar Aditya, Selasa (4/6).

Dia menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing dua kilogram dan 3,42 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat isap sabu-sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,” kata dia.

Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja tersebut dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

Dua kurir narkoba dengan barang bukti dua kilogram ganja yang dikendalikan dari lapas diringkus Polres Malang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News