Polres Malang Ungkap Peredaran 2 Kg Ganja dari Jaringan Lapas, 2 Kurir Diringkus

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:09 WIB
Polres Malang Ungkap Peredaran 2 Kg Ganja dari Jaringan Lapas, 2 Kurir Diringkus - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran dua kilogram ganja yang dikendalikan dari dalam lapas. Foto: Dok. Polres Malang.

“Sebanyak dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat tiga gram.

Aditya mengungkapkan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di lapas bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.

“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” jelasnya.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr12/jpnn)

Dua kurir narkoba dengan barang bukti dua kilogram ganja yang dikendalikan dari lapas diringkus Polres Malang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News