Rekonstruksi Pencurian Ternak Sapi di Lumajang, Polisi Temukan Fakta Baru
Ketiga pelaku ditangkap seusai membawa kabur sapi milik Mukyadi pada Minggu (19/5). Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Polisi awalnya menangkap SL di rumahnya dan ditemukan barang bukti sapi yang berada di kandang milik pelaku.
"Sapi ditemukan di dalam kandang setelah polisi mengamankan handphone milik SL, di mana terdapat percakapan antara SL dan Y bahwa Y telah menitipkan satu ekor sapi," ucap dia.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, Polisi menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tersangka Y ditangkap saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5 sekitar pukul 01.50 WIB.
"Setelah menangkap SL, polisi esok harinya bergerak melakukan penangkapan terhadap F saat berada di rumahnya di desa Madurejo," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencurain ternak sapi di Lumajang dengan tiga pelaku tertangkap dan empat masih buron.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News