Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 – 16:11 WIB
Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Seorang kuli bangunan berinisial AR (33) warga Sawah Pulo Kulon Surabaya harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

AR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polisi meringkus seorang kuli bangunan yang nyambi menjadi kurir narkoba di surabaya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News