Fakta-Fakta Pabrik Narkoba di Perumahan Elite Surabaya Digerebek Polda Jatim

Selasa, 21 Mei 2024 – 13:08 WIB
Fakta-Fakta Pabrik Narkoba di Perumahan Elite Surabaya Digerebek Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Ditresnarkoba Polda Jatim grebek pabrik narkoba di perumahan elite Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Terkait dengan sindikat ini pengendalinya lapas yang berada di Jakarta kami dalami terus kami kembangkan,” kata Robert.

4. Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp23 Miliar

Robert menyebut apabila enam juta barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat. Total uang yang didapatkan tak main-main, yakni mencapai Rp23 miliar.

5. Dua Tersangka Residivis yang Baru Keluar Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kedua tersangka merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.

Kini, keduanya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)

Berikut fakta-fakta dibalik penggerebekan pabrik narkoba di perumahan elite Surabaya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News