Fakta-Fakta Pabrik Narkoba di Perumahan Elite Surabaya Digerebek Polda Jatim

“Terkait dengan sindikat ini pengendalinya lapas yang berada di Jakarta kami dalami terus kami kembangkan,” kata Robert.
4. Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp23 Miliar
Robert menyebut apabila enam juta barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat. Total uang yang didapatkan tak main-main, yakni mencapai Rp23 miliar.
5. Dua Tersangka Residivis yang Baru Keluar Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kedua tersangka merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.
Kini, keduanya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Berikut fakta-fakta dibalik penggerebekan pabrik narkoba di perumahan elite Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News