Polres Malang Ungkap Praktik Penipuan Jual Beli Tanah, Rugikan Korban Rp500 Juta
"Begitu mendekati jatuh tempo, tersangka ini mengoper ke lokasi lain. Merasa dipermainkan, pelapor meminta uang kembali, tetapi tidak pernah bisa dilakukan sehingga kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024," tuturnya.
Tersangka juga menawarkan kurang lebih sebanyak 28 kavling di wilayah Kecamatan Karangploso tersebut. Diperkirakan, jumlah korban penipuan jual beli tanah kavling tersebut mencapai puluhan orang.
"Untuk tersangka ini, yang baru kami proses berdasarkan tiga laporan," ungkapnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Malang telah memeriksa tujuh saksi termasuk pelapor. Selain itu, aparatur Desa Girimulyo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang.
TBS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang mengungkap praktik penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan korban lebih dari Rp500 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News