4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Diringkus, inilah Peran-Perannya
![4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Diringkus, inilah Peran-Perannya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/15/polres-blitar-saat-rilis-soal-pembalakan-liar-di-wilayah-per-w5uu.jpg)
"Analisis penyidik, pelaku telah mengetahui adanya penyidikan sehingga mencoba melarikan diri," kata dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta handphone.
Para pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengatakan mereka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin.
Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin, bahkan hingga Kementerian Pertanian.
"Untuk penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani," kata dia.
Dirinya juga mengatakan lokasi penebangan itu memang agak jauh dari pemukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.
Selain kerugian materi, terdapat juga kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai.
Empat sindikat pembalakan liar di Blitar akhirnya tertangkap setelah menggunduli hutan wilayah Perhutani Blitar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News