Demi Kenyamanan, Pemkot Batu Mulai Bersih-Bersih PKL dan Parkir Liar
jatim.jpnn.com, BATU - Pemerintah Kota Batu melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sejumlah titik. Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan operasi gabungan tersebut untuk menegakkan Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kami ingin menegakkan aturan dan memastikan bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalur provinsi bebas dari PKL dan parkir liar,” ujar Abdul, Kamis (9/5).
Dia menjelaskan penertiban PKL dan parkir liar itu tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para PKL dan pemilik kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang.
"Bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalur provinsi untuk kendaraan kecepatan tinggi tidak boleh dipergunakan untuk berjualan atau memasang lapak," katanya.
Operasi itu dilakukan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Ir Soekarno. Penertiban akan dilakukan secara berkala hingga Kota Batu terbebas dari PKL dan parkir liar.
Hal tersebut untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, mengingat Kota Batu adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.
"Operasi ini akan terus berkelanjutan sampai Kota Batu terbebas dari PKL dan parkir liar. Tujuannya untuk menciptakan kota yang indah dan nyaman bagi warga dan wisatawan," tuturnya.
Petugas gabungan di Kota Batu melakukan operasi penertiban PKL dan parkir liar untuk kenyamanan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News