Kasus Korupsi PUPR Sampang Belum Ada Tersangka, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:33 WIB
Surat panggilan yang beredar luas itu diduga diubah atau diedit oleh orang tak bertanggung jawab.
“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tuturnya.
Dia menyatakan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas korupsi juga sudah menjadi komitmen Polda Jatim. Jadi, hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,“ pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim masih memeriksa sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus korupsi PUPR Sampang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News