Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Malang Dibekuk, Korban Terakhir Merugi Rp82 Juta
"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta," tuturnya.
Pada saat menangkap para pelaku tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain," ucapnya.
Saat ini, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/faz/jpnn)
Komplotan pembobol rumah kosong di Malang itu terdiri dari tiga orang dan salah satunya merupakan residivis yang sudah keluar-masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News