Dendam Lama, Pria di Surabaya Aniaya Orang yang Pernah Mengeroyoknya

Kamis, 25 April 2024 – 12:28 WIB
Dendam Lama, Pria di Surabaya Aniaya Orang yang Pernah Mengeroyoknya - JPNN.com Jatim
KS (tengah) pria yang balas dendam dengan melakukan penganiayaan kepada orang yang pernah mengeroyoknya. Foto: Dok. Polsek Krembangan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (mcr12/jpnn)

Pria di Surabaya membalaskan dendam lamanya menganiaya seseorang yang pernah mengeroyoknya dulu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News