Dendam Lama, Pria di Surabaya Aniaya Orang yang Pernah Mengeroyoknya
Kamis, 25 April 2024 – 12:28 WIB
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (mcr12/jpnn)
Pria di Surabaya membalaskan dendam lamanya menganiaya seseorang yang pernah mengeroyoknya dulu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News