Bujuk Rayu Tersangka Investasi Bodong, Tawarkan Cuan Besar dalam Waktu Singkat

Sabtu, 06 April 2024 – 10:24 WIB
Bujuk Rayu Tersangka Investasi Bodong, Tawarkan Cuan Besar dalam Waktu Singkat - JPNN.com Jatim
Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong CV Cuan Grup dengan kerugian Rp4,8 miliar. Foto: Humas Polda Jatim

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong dengan total kerugian Rp4,8 miliar

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News