Bujuk Rayu Tersangka Investasi Bodong, Tawarkan Cuan Besar dalam Waktu Singkat
Sabtu, 06 April 2024 – 10:24 WIB
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong dengan total kerugian Rp4,8 miliar
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News