Penertiban Pasar, Petugas Satpol PP Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Pedagang
Korban sempat histeris dan merasakan sakit, tetapi dia mau tak mau harus mengemasi barang dagangannya. Perempuan tersebut mengalami trauma atas tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP, bahkan sempat takut dan tak berjualan beberapa hari.
LBH Surabaya kemudian mencoba mendampingi korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Oknum Satpol PP tersebut dilaporkan atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan sejumlah alat bukti.
“Selasa kemarin kami sudah melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim, dengan membawa bukti video. Kami berharap polisi bisa dengan cepat mengusut kasus kekerasan seksual ini," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Oknum Satpol PP Surabaya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual kepada pedagang di Pasar Kutisari Selatan saat proses penertiban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News