Kementerian ATR/BPN & Polda Jatim Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Maret 2024 – 16:37 WIB
Kementerian ATR/BPN & Polda Jatim Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan dua kasus mafia tanah di Pamekasan dan Banyuwangi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.

“Selain itu, ada kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp500 juta,” kata Arif.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Untuk kasus di Kabupaten Pamekasan terjadi pada Oktober 2020 dan dilaporkan ke polisi pada 3 Juli 2021.

Tersangkanya inisial B, MS, dan S. Mereka bekerja sama menjadi makelar penjualan tanah milik D menggunakan dokumen palsu untuk permohonan SHM ke Kantah Pamekasan sehingga terbit SHM nomor 02559 dengan luas 1.402 meter persegi.

Setelah terbit SHM tersebut, ketiga tersangka menjual tanah dengan harga Rp1,3 miliar kepada RD.

"Korban mengalami kerugian tanah seluas 1.402 meter persegi,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah, padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain sehingga terancam pidana empat tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Kementerian ATR/BPN bersama Polda Jatim mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Timur

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia