Tak Kapok Dipenjara, Pria di Surabaya Malah Asyik Membungkusi Sabu-Sabu

Sabtu, 16 Maret 2024 – 10:35 WIB
Tak Kapok Dipenjara, Pria di Surabaya Malah Asyik Membungkusi Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Residivis kasus narkoba ditangkap kembali oleh polisi. Foto: dok.JPNN.com

B dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang residivis narkoba kembali diringkus polisi saat sedang asyik membungkusi sabu-sabu di tempat tinggalnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News