Polisi Sergap Kurir Narkoba di depan SMP Sidoarjo, Sita 87 Gram Sabu-Sabu

Selasa, 05 Maret 2024 – 15:03 WIB
Polisi Sergap Kurir Narkoba di depan SMP Sidoarjo, Sita 87 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Kurir narkoba berinisial IZ (tengah) saat disergap di depan SMP kawasan Gedangan, Sidoarjo. Foto: Source for JPNN

Dalam pemeriksaan, IZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).

IZ mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu ons, 

“Maksud serta tujuan menerima sabu-sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO),” ucapnya.

IZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang kurir narkoba yang selama ini menjadi incaran polisi akhirnya disergap saat berada di depan SMP kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News