Polisi Sidoarjo Meringkus Delapan Tersangka Pengeroyokan
"Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya delapan pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang," ujarnya.
Terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ia mengatakan, korban penganiayaan para tersangka dengan TKP di Gelam, Kecamatan Candi terluka akibat benda tajam berupa kapak.
Kemudian, korban lainnya Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti saat berboncengan dan melintas di Pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo Minggu (31/1) dini hari juga menjadi korban.
Keduanya dihadang para pemuda dan dianiaya. Bahkan, kepala Rosalia dihantam paving hingga membuat korban tidak sadarkan diri.
"Saat ini korban yang dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo sudah sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Kemarin, anggota sudah menemui untuk meminta keterangan. Keterangan kedua korban, mereka dikeroyok dan dilempar paving. Pelakunya sekitar puluhan remaja," ucapnya.
Kepolisian Sidoarjo berhasil menangkap delapan tersangka yang masih berusia muda tas kasus penganiayaan di tiga tempat berbeda.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News