Buntut Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Jumat, 01 Maret 2024 – 17:01 WIB
Buntut Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Gus Samsudin saat tiba di Mapolda Jatim. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Diketahui video aliran sesat itu diunggah oleh akun youtube RFR Raka merupakan konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengutarakan penetapan Gus Samsudin tentunya telah melalui proses penyelidikan.

“Konstruksi peristiwa sementara sudah didapatkan oleh penyidik. Kemudian terkait hal itu, sudah digelarkan tadi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dinyatakan bahwa hari ini, Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).

Naiknya status dari saksi menjadi tersangka membuat Gus Samsudin ditahan di rutan Mapolda Jatim.

Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan ya. Ini kan masih dalam proses. Kemudian rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan kasubdit V Cyber Crime,” ujar Dirmanto.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Gus Samsudin ialah Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Tentang UU ITE.

Polisi tetapkan Gus Samsudin tersangka dalang di balik video boleh tukar pasangan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News