Buntut Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Jumat, 01 Maret 2024 – 17:01 WIB
Buntut Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Gus Samsudin saat tiba di Mapolda Jatim. Foto: Humas Polda Jatim

“Di situ, dikhawatirkan dia masuk unsurnya untuk membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di tengah masyarakat,” tutur perwira melati dua tersebut.

Pihaknya juga masih mendalami terkait dugaan penistaan agama terkait video tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan Gus Samsudin dikenakan pasal berlapis.

“Ke depannya, kami ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama. Betul sekali (bisa penerapan pasal berlapis),” katanya.

Henri mengungkapkan skenario yang dibuat oleh Gus Samsudin itu bertujuan untuk menaikan subscribe pada akun youtubenya.

“Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscribe banyak di Youtube,” tutur Henri.

Gus Samsudin terancam hukuman lima tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara mengenai tersangka lain masih dilakukan proses penyelidikan.

“Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam, tetapi calon tersangka lain, sudah ada namanya,” ucap Henri. (mcr23/jpnn)

 
Polisi tetapkan Gus Samsudin tersangka dalang di balik video boleh tukar pasangan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News