Rumah Pengedar Narkoba di Tambaksari Digerebek Polisi Saat Siang Bolong

Kamis, 29 Februari 2024 – 18:30 WIB
Rumah Pengedar Narkoba di Tambaksari Digerebek Polisi Saat Siang Bolong - JPNN.com Jatim
Pengedar narkoba berinisial AD (tengah) yang digerebek di kediamannya Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya. Foto: Source for JPNN

AD dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Rumah seorang pengedar narkoba di Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya digerebek polisi saat siang bolong.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News