Pasutri di Pamekasan Jadi Spesialis Curanmor, Belasan Motor Curian Disita
Kamis, 29 Februari 2024 – 12:07 WIB
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dia berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian tersebut.
Pasutri tersebut terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara, sedangkan MQ dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menyita 15 motor berbagai merek dari hasil curian yang dilakukan pasutri spesialis curanmor di Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News