Pasutri di Pamekasan Jadi Spesialis Curanmor, Belasan Motor Curian Disita

Kamis, 29 Februari 2024 – 12:07 WIB
Pasutri di Pamekasan Jadi Spesialis Curanmor, Belasan Motor Curian Disita - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus curanmor di Polres Pamekasan yang melibatkan pasutri dengan barang bukti belasan motor beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dia berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian tersebut.

Pasutri tersebut terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara, sedangkan MQ dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menyita 15 motor berbagai merek dari hasil curian yang dilakukan pasutri spesialis curanmor di Pamekasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News