Terjerat Kasus Narkoba Tak Bikin Kapok SB, Curi Motor 3 Kali Dilakoni, Ya Ampun
Jumat, 23 Februari 2024 – 18:40 WIB
Dalam kasus pencurian ini, polisi menyita barang bukti Motor, kunci L, sarung bermotif, dan kemeja yang digunakan SB ketika beraksi.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang residivis kasus narkoba dua kali tak kapok, dia melakukan kejahatan mencuri motor sebanyak tiga kali di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News