Terjerat Kasus Narkoba Tak Bikin Kapok SB, Curi Motor 3 Kali Dilakoni, Ya Ampun

Jumat, 23 Februari 2024 – 18:40 WIB
Terjerat Kasus Narkoba Tak Bikin Kapok SB, Curi Motor 3 Kali Dilakoni, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor yang dilakukan oleh residivis narkoba berinisial SB. Foto: Source for JPNN

Dalam kasus pencurian ini, polisi menyita barang bukti Motor, kunci L, sarung bermotif, dan kemeja yang digunakan SB ketika beraksi.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang residivis kasus narkoba dua kali tak kapok, dia melakukan kejahatan mencuri motor sebanyak tiga kali di Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News