Polisi Ringkus Otak Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Jumat, 23 Februari 2024 – 15:42 WIB
Polisi Ringkus Otak Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan - JPNN.com Jatim
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeboman rumah KPPS di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Tidak ada motif politik, murni merupakan sakit hati, saudara tersangka A terhadap saudara Feri,” katanya.

Terhadap tiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

 
Tiga warga Pamekasan jadi tersangka dalam pengeboman rumah KPPS pada SEnin lalu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News