Polisi Ringkus Otak Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan
Jumat, 23 Februari 2024 – 15:42 WIB

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeboman rumah KPPS di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Tidak ada motif politik, murni merupakan sakit hati, saudara tersangka A terhadap saudara Feri,” katanya.
Terhadap tiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Tiga warga Pamekasan jadi tersangka dalam pengeboman rumah KPPS pada SEnin lalu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News