Polisi Ringkus Otak Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Jumat, 23 Februari 2024 – 15:42 WIB
Polisi Ringkus Otak Pelaku Pelemparan Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan - JPNN.com Jatim
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeboman rumah KPPS di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga warga Pamekasan diringkus Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus pengeboman rumah ketua KPPS, Kusyairi (53) pada Senin (19/2) lalu.

Mereka ialah S (38), A (30) dan AR (30). Ketiga laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan otak atau dalang di balik peristiwa tersebut ialah tersangka A. Tersangka A menunjuk tersangka S untuk menjadi eksekutor peristiwa pengeboman tersebut.

“Motifnya lantaran A dendam kepada anak ketua KPPS bernama Feri sebab pada 2019, tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polres Pamekasan dan mencurigai Feri lah yang melaporkan ke kepolisian,” kata Totok saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/2).

Totok menjelaskan tersangka S yang menjadi eksekutor diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh tersangka A.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A mendapatkan bondet tersebut dari tersangka AR dengan harga Rp150 ribu dan memperoleh empat bondet.

“Dua bondet dilakukan peledakan dan dua bondet berhasil disita. AR ditetapkan sebagai tersangka karena memperjual belikan bondet,” katanya.

Totok menegaskan kasus pengeboman tersebut murni karena ingin balas dendam. Tidak ada unsur politik.

Tiga warga Pamekasan jadi tersangka dalam pengeboman rumah KPPS pada SEnin lalu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News