Dini Hari AR Mengendap-endap di Sebuah Perumahan, Aksinya Gagal, Alamak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda berinisial AR warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya disergap polisi saat mengendap-endap di depan rumah kawasan perumahan Merah Delima Regency, Kota Baru Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (9/2) pukul 01.30 WIB dini hari.
Penyergapan dilakukan terhadap pemuda berusia 24 tahun itu setelah ketahuan membawa narkotika jenis ganja. Dia ketahuan hendak melakukan transaksi narkoba.
"Kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang mengedarkan ganja, lalu kami terjunkan tim untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (21/2).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bungkusan kertas minyak dilapisi lakban cokelat berisi 18,50 gram ganja dari pengedar narkoba tersebut. Kemudian bungkusan kertas yang juga berisi 2,72 gram ganja.
"Bungkusan ketiga plastik berisi 4,85 gram ganja dan satu kaleng alumunium hitam berisi 0,74 gram ganja. Kemudian satu bendel papir, dan dua handphone," bebernya.
Puluhan gram ganja yang dimiliki oleh AR tersebut didapatkan dengan membelinya dari seseorang berinisial H. Keduanya melakukan transaksi dengan sistem ranjau di sebuah perkampungan kawasan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Pelaku mengaku sudah menjualnya separuh dari yang dia beli dari seseorang berinisial H yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
AR mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali dan dikonsumsi secara pribadi. Adapun uang hasil penjualan barang haram tersebut dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemuda berinisial AR disergap polisi saat hendak mengedarkan ganja di kawasan Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News