Alasan Polisi Baru Tetapkan Suami yang Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka
Senin, 12 Februari 2024 – 17:04 WIB
Tersangka dan korban sering cekcok hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/faz/jpnn)
Polisi juga menyelidiki buku harian berisi curhatan milik istri yang diracuni suaminya di Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News