Alasan Polisi Baru Tetapkan Suami yang Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka
Senin, 12 Februari 2024 – 17:04 WIB
![Alasan Polisi Baru Tetapkan Suami yang Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/02/12/kepala-satreskrim-polres-malang-akp-gandha-syah-hidayat-teng-cuox.jpg)
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Tersangka dan korban sering cekcok hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/faz/jpnn)
Polisi juga menyelidiki buku harian berisi curhatan milik istri yang diracuni suaminya di Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News