Polisi Malang Akhirnya Tetapkan Suami yang Racuni Istri Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang menyebabkan seorang perempuan berinisial DS (41) meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan tersangka berinisial DMM (40) yang tidak lain ialah suami dari korban DS.
"Perkara itu memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Gandha, Senin (12/2).
Sebagai informasi, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 24 Januari silam. Pihak kepolisian langsung mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Januari 2024 pukul 01.20 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Gandha menerangkan dalam mengungkap peristiwa itu, pihaknya memeriksa 12 orang saksi, yang tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami juga mengamankan video (kesaksian anak kandung korban) serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, (isi buku harian) itu mengarah kepada suami atau pelaku," tuturnya.
Gandha mengutarakan polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal dunia karena mengalami keracunan.
Setelah setengah bulan, suami di Malang yang mencekoki istrinya cairan pembersih lantai kini berstatus sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News