Kesaksian Anak di Malang dalam Kasus Suami Racuni Istri, Sempat Melerai Orang Tuanya
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkapkan keterangan saksi kunci dalam kasus suami mencekoki istrinya cairan pembersih lantai di Malang pada 24 Januari silam.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan sang suami, DMM (40), kini telah resmi berstatus tersangka atas KDRT yang menewaskan istrinya, DS (41).
Adapun saksi kunci dalam kasus tersebut tidak lain ialah sang anak dari pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi kunci, lanjut Gandha, pada hari kejadian tersebut, tersangka masuk ke kamar mandi dengan membawa gelas berisi cairan yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai.
Korban kemudian keluar dalam keadaan basah lalu muntah.
"Saksi kunci itu melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu'," tutur perwira balok tiga tersebut.
Saksi anak tersebut kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain.
Polisi menduga ada unsur kecemburuan di balik kasus suami mencekoki istri cairan pembersih lantai di Malang pada Januari lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News